
“Ketika Belas-kasihan adalah salah satu bentuk Pelanggaran Hukum…???!!!”
Apa yang bisa dilakukan oleh si bapak tua ini--- mengalami kelumpuhan pada kedua kakinya: Digerogoti oleh penyakit kusta, duduk termanggu di sudut sebuah terminal bus dan menyangksikan orang-orang berlalu-lalang tanpa mengacuhkan keberadaannya. Denpasar dan Medan adalah dua kota di Indonesia yang telah memberlakukan peraturan daerah yang menganggap para dermawan sebagai kaum ‘kriminal’ bila memberi sedekah kepada kaum papa ditepi jalan. Bentuk pelanggaran hukum tersebut dapat dikenakan saksi denda sebanyak Rp. 6 juta (dikota Medan ). Sementara itu hukuman kurungan beberapa minggu bagi sipenerima sedekah. Jakarta adalah kota yang sedang menjajaki kemungkinan untuk memberlakukan peraturan yang sama.
Dokumentasi dan Teks: Anastasia F. Lioe
No comments:
Post a Comment