Kasus tanah yang terjadi terhadap saudara-saudari di Meruya Selatan merupakan salah satu potret upaya meminggirkan, dan bahkan menggusur hidup warga kecil berdasarkan motivasi bisnis. Penggusuran hidup rakyat kecil ini menurut saya sudah sampai tahap sangat kasar karena justru memakai instrumen hukum. Mereka yang hendak merebut tanah dari warga mengeksploitasi celah hukum untuk merebut tanah yang dimiliki warga secara sah dengan kepemilikan sertifikat. Posisi warga di Meruya Selatan sekarang ini berada dalam kondisi darurat dan membutuhkan uluran hukum dari individu dan komunitas yang memahami jalur hukum.
Kalau mengikuti kasus peradilan terhadap tanah yang disengketakan itu, nampak jelas bahwa warga dikeroyok para mafia tanah. Para mafia tanah itu tidak hanya menggunakan cara-cara primitif kekerasan untuk mengusir warga dari tempat tinggal mereka. Mereka menggunakan jalur legal untuk merampok tanah warga Meruya Selatan. Perampokan tanah rakyat, baik dengan cara-cara primitif kekerasan maupun dengan cara-cara legal, harus segera dihentikan. Cara-cara perampokan dengan jalar hukum nampaknya menjadi modus baru yang dipakai para mafia tanah untuk mengalahkan warga yang nota bene belum cerdas di pengadilan. Pemerintah hendaknya turun tangan untuk membantu warganya yang sedang mengalami penderitaan. KIta juga membutuhkan bantuan segera dari para praktisi hukum yang peduli dengan hak asasi manusia untuk memberikan bantuan hukum kepada para warga. Saya sangat khawatir bahwa jika tidak mendapatkan pendampingan hukum, para warga dengan mudah dapat dikalahkan saat persidangan.
RT 00/RW 00 adalah metaphor hidup warga di atas tanah yang tidak diakui keberadaan dan kepemilikan sahnya oleh pemerintah secara hukum. Jangan sampai warga Meruya Selatan diusir karena dianggap bertempat tinggal secara liar di tanah. Kita harus mengusir para mafia tanah yang semakin kasar merampok tanah rakyat Meruya Selatan. Para warga berhak untuk bertempat tinggal di tanah mereka sekarang. Kita juga mengharapkan agar pengadilan semakin memiliki keberpihakan hukum terhadap warga Meruya Selatan yang terancaman tanahnya dirampok oleh mafia tanah. Kasus tanah ini menjadi batu ujian bagi pemerintah daerah Yakarta maupun para aktivis hak sasi manusia untuk menunjukkan keberpihakan dan pembelaan terhadap warga yang hendak digusur hidupnya melalui jalar hukum. Jangan sampai kecerobohan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah DKI terjadi. Semoga para aktivis hak asasi manusia yang tahu jalar hukum tidak tinggal diam melihat kasus ini.
Kalau mengikuti kasus peradilan terhadap tanah yang disengketakan itu, nampak jelas bahwa warga dikeroyok para mafia tanah. Para mafia tanah itu tidak hanya menggunakan cara-cara primitif kekerasan untuk mengusir warga dari tempat tinggal mereka. Mereka menggunakan jalur legal untuk merampok tanah warga Meruya Selatan. Perampokan tanah rakyat, baik dengan cara-cara primitif kekerasan maupun dengan cara-cara legal, harus segera dihentikan. Cara-cara perampokan dengan jalar hukum nampaknya menjadi modus baru yang dipakai para mafia tanah untuk mengalahkan warga yang nota bene belum cerdas di pengadilan. Pemerintah hendaknya turun tangan untuk membantu warganya yang sedang mengalami penderitaan. KIta juga membutuhkan bantuan segera dari para praktisi hukum yang peduli dengan hak asasi manusia untuk memberikan bantuan hukum kepada para warga. Saya sangat khawatir bahwa jika tidak mendapatkan pendampingan hukum, para warga dengan mudah dapat dikalahkan saat persidangan.
RT 00/RW 00 adalah metaphor hidup warga di atas tanah yang tidak diakui keberadaan dan kepemilikan sahnya oleh pemerintah secara hukum. Jangan sampai warga Meruya Selatan diusir karena dianggap bertempat tinggal secara liar di tanah. Kita harus mengusir para mafia tanah yang semakin kasar merampok tanah rakyat Meruya Selatan. Para warga berhak untuk bertempat tinggal di tanah mereka sekarang. Kita juga mengharapkan agar pengadilan semakin memiliki keberpihakan hukum terhadap warga Meruya Selatan yang terancaman tanahnya dirampok oleh mafia tanah. Kasus tanah ini menjadi batu ujian bagi pemerintah daerah Yakarta maupun para aktivis hak sasi manusia untuk menunjukkan keberpihakan dan pembelaan terhadap warga yang hendak digusur hidupnya melalui jalar hukum. Jangan sampai kecerobohan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah DKI terjadi. Semoga para aktivis hak asasi manusia yang tahu jalar hukum tidak tinggal diam melihat kasus ini.
No comments:
Post a Comment